Rabu, 27 Januari 2010

ujung genteng...curug cikaso wuih indah sekali

i love this place...its romantic


sudut pantai ujung genteng



charlie angelnya curug cikaso....



akan berangkat pulang....huh capenya nyetir 8 jam

menuju curug pake perahu

water fall....curug cikaso

pantai ujung genteng.....mantap

ditemani pacar tercinta

Senin, 04 Januari 2010

borobudur with my family



Libur natal bersama keluarga di yokya dan jalan2 ke candi borobudur

Standar Akreditasi Sekolah

Pemenuhan Akreditasi Sekolah


Salah satu komponen SNP atau IKKM yang harus dipenuhi sebagai sekolah SBI adalah komponen akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai sebuah institusi belajar berdasarkan pada standar mutu tertentu. Standar diharapkan dapat mendorong dan menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan, yaitu standar mutu nasional maupun internasional.

Proses akreditasi sekolah berfungsi untuk: (a) pengetahuan, yakni sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada standar yang ditetapkan beserta indikator-indikatornya; (b) akuntabilitas, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada publik, apakah layanan yang dilaksanakan dan diberikan oleh sekolah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat; (c) pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah.

Hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai: acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah; umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah; pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.

Akreditasi dilakukan melalui tindakan membandingkan kondisi sekolah dalam kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Manteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian adalah: kurikulum dan proses pembelajaran, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, dan lingkungan dan budaya sekolah
Beberapa langkah yang perlu dilakukan sekolah dalam persiapan akreditasi adalah sebagai berikut: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan komponen akreditasi, (b) pembentukan/pemantapan tim penjamin mutu sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan pemantapan komponen sekolah, (f) evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi. Strategi sekolah dalam pelaksanaan akreditasi antara lain dapat ditempuh dengan: (a) penyiapan warga sekolah, (b) penyiapan dokumen dan komponen akreditasi, (c) pendampingan dan penjelasan selama visitasi, dan (d) klarifikasi temuan.

Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat tersebut terdiri atas tiga klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu: A (Amat Baik); B (Baik); C (Cukup). Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C (Cukup), dinyatakan tidak terakreditasi.
Setelah menerima hasil akreditasi dan saran-sarannya, sekolah perlu mencermati, menindaklanjuti, dan melakukan refleksi terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. Apabila memperoleh akreditasi A (Amat Baik) atau B (Baik), sekolah tetap mencermati hasil penilaian dan saran pada setiap komponen. Pada komponen-komponen yang masih belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkan. Hasil C (Cukup) pada dasarnya belum menunjukkan kinerja sekolah yang memuaskan. Apalagi kalau hasilnya tidak terakreditasi. Beberapa atau bahkan pada setiap komponen masih terdapat indikator-indikator yang kondisi/mutunya kurang baik.

Sekolah, termasuk tim penjamin mutu perlu melakukan pengkajian secara sistematis. Komponen apa saja yang kurang baik dan apa penyebabnya serta upaya apa yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya. Sekolah diberi kesempatan dua tahun untuk meningkatkan kinerjanya, kemudian bisa mengajukan akreditasi lagi. Dengan demikian sebagai SBI, maka sekolah harus terus menerus melakukan upaya untuk mempertahankan mutu pendidikan dengan nilai akreditasi sekolah (IKKM) yang maksimal yaitu A sebagai sekolah bertaraf internasional. Kedepan secara bertahap diharapkan sekolah mampu berupaya untuk memenuhi akreditasi internasional

Teknik Penerapan Standar Evaluasi dan Penilaian

Teknik Penerapan Standar Evaluasi dan Penilaian

Penerapan standar mutu meliputi dua kegiatan utama. Pertama, menetapkan kriteria mutu yang menjadi target program. Kedua mengukur mutu dengan Model Instrumen Standar Penilaian (62) yang sesuai untuk mengetahui kinerja proses dan hasil. Caranya dengan membandingkan kondisi nyata sebelum program berproses dengan target yang diharapkan. Posisi hasil pengukuran menjadi input bagi pengembangan sistem informasi sekolah.

Masalah
Penerapan standar sebagai upaya meningkatkan mutu dan meningkatkan penjaminan mutu sewajarnya berimplikasi terhadap mutu pencatatan, tertib pengolahan, dan tertib sistem dokumentasi data. Meningkatnya usaha penjaminan mutu perlu diikuti dengan semakin transparannya target mutu, alat ukur pencapaian target, pelaksanaan pengukuran, pengolahan data hasil pengukuran, penafsiran data, analisis tindak lanjut, dan dokumentasi juga.
Sistem informasi sekolah merekam perjalan sekolah yang berkembang sejalan dengan banyaknya program yang dijalankan. Namun yang terjadi saat ini, proses berjalan tidak sebagaimana yang diharapkan.

Banyak sekolah melasanakan program peningaktan mutu, namun belum disertai dengan melaksanakan pengukuran dan membangun sistem data yang merekam perkembangan. Pimpinan sekolah biasanya dapat menjelaskan keseluruhan proses, namun data pendukung yang tertulis selalu lebih sederhana daripada apa yang sekolah kerjakan.
Instrumen pengukuran yang ada biasanya berupa perangkat pengukuran kinerja belajar siswa. Perangkat penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan baik yang muncul dari hasil evaluasi diri, maupun dari hasil penilaian pihak lain berlum terstruktur secara sistematis. Sulit mendapatkan model pada sekolah terbaik hasil supervisi yang lengkap.
Tulisan ini disusun untuk bahan kajian dalam membantu pendidik meningkatkan partisipasinya dalam memenuhi syarat utama penerapan standar yaitu mengukur mutu proses dan hasil. Dengan tersusunnya instrumen evaluasi dpat membantu sekolahmerekam kinerja proses peningkatan mutu evaluasi kinerja serta meningkatkan ketersediaan data yang dapat didokumentasikan.

Penerapan Standar
Landasan utama menerapkan standar ialah mendefinisikan mutu melalui penjabaran visi, misi, tujuan sekolah pada berbagai indikator operasional dan penentuan kriteria keberhasilan.
Misalnya pada visi sekolah tercetus niat mengembangkan pendidikan yang menghasilkan lulusan yang dapat menjadi kader pemimpin bangsa di masa depan. Sekolah menetapkan salah satu ciri utama kader kepemimpinan itu dalam bentuk kompetensi menetapkan keputusan-keputusan dalam pelaksanaan diskusi, maka sekolah mengembangkan model-model pembelajaran koperatif dan kolaboratif.
Kriteria kinerja proses yang sekolah tetapkan bahwa pendidik wajib menyelenggarakan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan kolaboratif, eksploratif, elaboratif, dan konsfirmatif. Instrumen selanjutnya dibuat untuk mengetahui apakah pendekatan itu dipahami dan diterapkan pendidik di dalam pelaksanaan pembelajaran. Yang paling sederhana penelusuran informasi itu menggunakan jawaban dengan alternatif ya dan tidak.

Dari uraian ringkas seperti yang telah dijelaskan di atas, tergambar keterkaitan visi, misi, tujuan, indikator, dan kriteria yang terkait pada kompetensi pendidik yang seluruhnya mengarah pada tujuan utama mewujudkan standar mutu lulusan.
Usaha utama sekolah ialah mengubah visi dan misi menjadi aksi, melakukan langkah-langkah kecil dalam kegiatan sehari-hari serta memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan. Indikator mutu lulusan menjadi poros dari seluruh penyelenggaraan peningkatan mutu. Mutu lulusan menjadi patokan penyusunan program.

Mutu sumber daya yang dibutuhkan pada prinsipnya harus sesuai dengan kebutuhan dalam mewujudkan mutu lulusan. Sistem pemantauan harus berfungsi untuk memastikan bahwa kriteria mutu proses menjamin bahwa mutu lulusan yang diharapkan pasti terwujud.
Apabila kunci utama dalam penerapan standar adalah menentukan kriteria dan mengukur proses dan output maka sewajarnya sekolah menghimpun data yang terdokumentasikan. Profil input siswa dan keberhasilan sebelumnya yang sekolah wujudkan, peta posisi terhadap keberhasilan sekolah lain merupakan landasan penetapan mutu yang dicita-citakan. Oleh karenanya hasil evaluasi yang akurat sangat diperlukan dalam merumuskan target.

Mekanisme penerapan standar yang terstuktur dala bentu sistem menyebabkan delapan komponen standar dikelompokan dalam input, proses dan output. Kelompok input meliputi standar isi, pendidik, sarana-prasarana, dan biaya. Proses meliputi standar pengelolaan, pembelajaran dan penilaian. Output meliputi standar kompetensi lulusan. Sekolah yang efektif yang dapat mengalokasikan sumber daya input secara efisien sehingga menghasilkan output yang tinggi. Hasil penelitian para pakar menunjukkan bahwa proses yang baik sedari awal merupakan faktor utama yang menentukan mutu output. Itulah sebabnya menjadi mutu proses mejadi bagian penting dalam pengelolaan standar.

Aktivitas penerapan standar merupakan serangkaian komponen yang berinteraksi secara fungsional. Tugas sekolah adalah membangun keterkaitan antara komponen yang satu dengan komponen yang lain dalam sistem. Mekanismenya merupakan siklus dari elemen proses yang terintegrasi yang mengarah pada pencapaian tujuan. Prosesnya adalah mengubah sumber daya input menjadi sumber daya output. Sumber daya berproses dari elemen input, melalui transformasi, menjadi elemen output (Mcleod, 1995: 13).
Aktivitas pendidikan merupakan kegiatan produksi dan distribusi pengetahuan, keterampilan, pemikiran, karakter yang dibangun melalui proses pelatihan (p.2). Sistem analisis mengenai alokasi sumber daya terkait pada kegiatan mengukur keberfungsian institusi dan menguji peningkatan efisiensi (p.10) Keberfungsian institusi diukur dengan bagaimana sumber daya input dapat diubah ke dalam bentuk output. Oleh karena itu penting untuk mendefinisikan input, output dan proses perubahan input ke output (Chon, 1978: 164). Landasan dari definisi itu bergerak seputar pertanyaan. Lulusan seperti apa yang sekolah ingin wujudkan.
Lori Jo Oswald (1995: 1) menyarankan agar kepala sekolah dapat mengembangkan tujuan dengan fokus pada out come. Mengawalinya dengan misi dan tujuan kurikulum. Lebih lanjut disarankannya agar seluruh guru dan siswa memahami kebijakan sekolah dalam mengorganisasikan seluruh penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu mewujudkan hasil belajar siswa yang bermutu.

Memahami bagaimana sekolah berproduksi menurut Picus (2000: 1) perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sekolah itu mengadakan dan menggunakan sumber daya. Jika hal ini diterapkan dalam sistem pengelolaan sekolah, maka hal yang mendasar dalam pengelolaan sarana adalah aktivitas menghimpun sumber daya dan aktivitas mendistribusikan sumber daya secara efektif dan efisien. Pernyataan Picus ini memberikan gambaran tentang bagaimana sekolah merencanakan dan melaksanakan program.

Proses pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien memerlukan sistem perencanaan yang baik. Itulah sebabnya maka perencanaan juga harus mengandung makna bagaimana tujuan dapat dicapai, bagaimana prosedur efisensi ditetapkan, persyaratan apa yang perlu ditetapkan untuk mengalokasikan sumber daya dalam rangka mencapai tujuan, dan bagaimana konsepsi dibangun sebagai landasan untuk berhasil mencapai tujuan (Banghart & Trull, 1973: 9).

Andrea Deri (2003) menyatakan bahwa kapasitas membangun mensyaratkan keterampilan daya insan agar dapat menjamin pembaharuan organisasi dapat berlangsung, namun disadari bahwa dalam proses ini terdapat ketidakpastian tentang bagaimana mengembangkan standar keterampilan sesuai dengan yang diharapkan manajemen maupun yang dikembangkan melalui proses administrasi pelatihan.
Dari berbagai studi yang para ahli pendidikan menyatakan bahwa beberapa kunci keberhasilan pengelolaan sistem pendidikan meliputi mengembangkan penyelenggaraan sekolah adalah (1) mengembangkan visi, misi dan tujuan yang ditindaklanjuti dengan menentukan indikator mutu (2) menentukan kebijakan di ataranya menentukan strategi untuk mewujudkan tujuan (3) mengadakan dan mengalolasikan sumber daya termasuk memastikan bahwa sumber daya manusia pengelola pendidikan memenuhi standar mutu yang dibutuhkan (4) memonitor kegiatan atau melakukan penjaminan mutu untuk memastikan bahwa proses mengarah pada tujuan (5) memonitor pencapaian hasil belajar siswa secara berkelanjutan.

Indikator utama keberhasilan sekolah adalah hasil belajar siswa yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian salah satu hal terpenting dalam sistem perencanaan sekolah adalah mendefinisikan mutu lulusan. Setiap indikator mutu lulusan akan menentukan derajat mutu input yang dibutuhkan serta standar prosedur proses.
Satu hal lagi yang amat penting dalam pengelolaan standar adalah sistem dokumen. Untuk mendukung berjalannya seluruh mekanisme peningkatan mutu memerlukan data yang objektif yang direkam dari seluruh rangkaian proses.

Untuk menjamin program pengelolaan data, menurut Andea Deri (2003) komponen pengelolaan data harus merefleksikan (1) Tujuan untuk mendapatkan data yang akurat, jelas, lengkap dan dapat terdokumentasikan (2) sistem pengelolaan data terintegrasi sehingga integritasnya tidak dikompromikan (3) Transparan, artinya dalam mengkoleksi data menggunakan metode, sumber data, asumsi, dan outcomes yang mudah diakses sehingga pengguna dapat memahami bagaimana data dapat digunakan (4) Dapat direproduksi sehingga dalam pengkoleksian dengan metode dokumentasi, asumsi, dan sumber data yang dapat diperbandingkan. (5) Kelengkapan berarti data lengkap dapat
Guru sulit terapkan standar pembiayaan

Draft naskah akademik Standar Pembiayaan yang hanya mencakup biaya operasional SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA negeri dan swasta yang tengah dibahas dalam uji publik oleh stake holder dinilai sejumlah peserta uji publik terlalu detail atau rinci. Para peserta pun khawatir dengan draft seperti itu akan sulit diterapkan oleh sekolah. Karena itu, sangat disayangkan.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dalam diskusi mengenai paparan tim ahli standar biaya pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menjelang diskusi kelompok sesaat setelah dibuka Ketua BSNP Prof Dr Yunan Yusuf dalam pembukaan Uji Publik Standar Pembiayaan yang diikuti stake holder pendidikan dari seluruh Indonesia, Jumat (15/12).
"Kalau saya pelajari draft naskah akademik standar pembiayaan yang memuat secara dan begitu rinci pembiayaan sejumlah komponen operasional pendidikan, saya khawatir tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Kalau pun bisa, mungkin akan banyak pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah atau guru di sekolah," jelas Dr. Fathoni Rozly, peserta dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.

Menurut dia, seharusnya tim ahli perumus standar pembiayaan BSNP ini tidak menyusun naskah akademik seperti ini. Sebab, akan sulit dilaksanakan oleh kepala sekolah atau guru. Karena itu, perlu direvisi karena dikhawatirkan jika draft naskah akademik ini selesai dibahas dan direkomendasikan kepada pemerintah sebagai peraturan pemerintah atau peraturan menteri akan sangat merepotkan sekolah.

Fathoni juga menyatakan kesalutannya kepada tim ahli yang telah membuat draft naskah akademik ini. Namun dia balik bertanya apakah perbandingan biaya yan diperoleh dari sejumla daerah di Indonesia sudah sangat valid atau sesuai dengan kondisi saat ini. Apalagi kalau dikaitkan dengan komitmen pemerintah daerah terhadap anggaran pendidikan.
Menanggapi masalah ini ketua tim ahli standar biaya pendidikan Dr. Ninasapti Triaswati yang juga dosen pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan, draft naskah akademik ini memang sudah disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari informasi dan data yang diperoleh di lapangan.

Ketua BSNP Yunan Yusuf mengemukakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendanaan pendidika menjadi tanggunjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, mutlak dikembangkan standar pembiayaan pendidikan. "Pembiayaan pendidikan tersebut mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal," paparnya.

Biaya investasi pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, biaya pengembangan sumber daya manusia, modal kerja tetap. Selain itu, biaya personal yang harus dikeluarkan tiap peserta didik. (mya)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

BAB VIII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang
dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan
dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area
fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.

Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.

Pasal 52
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembagian tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat;
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, d, e, f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendidikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c. mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya;
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik,
dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
j. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi;
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun;
l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
(3) Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah. (4) Untuk jenjang pendidikan tinggi, rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetujui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite
sekolah/madrasah.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 56
Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.

Pasal 57
Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.

Pasal 58
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pendidik ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non formal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(7) Untuk jenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

BAB VII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42


(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.

Pasal 44
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.

Pasal 45
(1) Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan tinggi adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi
ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 46
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 47
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 48
Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.