Jumat, 18 Desember 2009

Skenario Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai 'hidden currickulum' atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran. Bagi sebagian besar orangtua siswa, sosok pendidik atau guru masih dipandang sebagai wakil orangtua ketika anak-anaknya tidak berada di dalam keluarga.

Fasilitas pendidikan berupa buku sudah demikian canggih disusun. Bahkan banyak bahan ajar yang kini telah disusun dalam bentuk CD ROM, bukan buku yang tebal dan biasanya disusun tidak semenarik komik atau majalah. Dengan demikian peserta didik memiliki pilihan lain berupa sumber informasi yang tinggal 'ngeklik' di komputer pribadinya. Sumber informasi dengan mudah dicari dengan cara 'surfing' melalui bahan ajar virtual melalui internet. Nah, dalam kondisi seperti itu, apakah peran pendidik masih diperlukan lagi? Pada era teknologi informasi, guru memang tidak lagi dapat berperan sebagai satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Peran guru telah berubah lebih menjadi fasilitator, motivator, dan dinamisator bagi peserta didik. Dalam era teknologi informasi peserta didik dengan mudah dapat mengakses informasi apa saja yang tersedia melalui internet. Dalam kondisi seperti itu, maka guru diharapkan dapat memberikan peran yang lebih besar untuk memberikan rambu-rambu etika dan moral dalam memilih informasi yang diperlukan. Dengan kata lain, peran pendidik tidak dapat digantikan oleh apa dan siapa, serta dalam era apa saja. Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas.

Pertanyaan besar yang akan dicoba dijawab dalam tulisan ini adalah tentang bagaimana skenario yang harus diikuti untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan? Keseluruhan skenario itu akan meliputi beberapa pertanyaan. Pertama, langkah pertama apakah yang dinilai sangat penting sebagai titik awal (starting point) untuk melakukan langkah-langkah berikutnya. Langkah pertama ini juga dinilai sebagai pemutus rantai dari serangkaian mata rantai masalah yang sering sebagai lingkaran setan (vicious circle) yang tidak diketahui mana pangkal dan ujungnya. Kedua, langkah-langkah besar apakah yang harus dilakukan dalam keseluruhan skenario itu. Ketiga, apa hubungan antara langkah yang satu dengan langkah yang lain, serta apa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencapai langkah yang telah ditentukan.


Langkah pertama: peningkatan gaji dan kesejahteraan guru


Mohammad Surya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, menyatakan dengan tegas bahwa "semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi". Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan 'upah minimum'. Kebijakan "upah minimun" boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.


Langkah pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Mengapa? Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah (1) bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat, (2) bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu, (3) bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge), (4) bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian (5) bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional. Dari kelima syarat tersesbut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.


Apa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan langkah pertama ini dengan baik? Jika standar gaji yang akan dinaikkan itu cukup tinggi, maka kenaikan gaji dapat dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi pula. Yang akan diberikan kenaikan gaji adalah para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena dewasa ini terdapat berbagai pangkat dan golongan pegawai, maka kenaikan gajinya juga diselaraskan dengan pangkat dan golongan pegawai tersebut. Dengan demikian, uji kompetensi harus dilakukan dahulu secara jujur dan transparan. Untuk itu, maka instrumen uji kompetensi harus disiapkan secara matang. Jangan ada kecurangan dalam proses uji kompetensi ini. Jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan uji kompetensi, maka secara otomatis akan dapat merusak seluruh komponen dalam sistem ini. Langkah pertama ini akan berjalan dengan lebih matap jika sistem pembayaran gajinya telah dilaksanakan dengan melalui bank.

Langkah kedua: alih tugas profesi dan rekruitmen guru untuk menggantikan guru atau pendidik yang dialihtugaskan ke profesi lain

Langkah kedua ini merupakan konsekuensi dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Syaratnya, (1) mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan, (2) guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya. Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.

Untuk mengganti tenaga pendidik yang telah dialihtugaskan ke profesi lain tersebut perlu diadakan seleksi (rekruitmen) secara jujur dan transparan, sesuai standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Rekruitmen pendidik yang jujur dan transparan ini telah dilakukan oleh Paulo Freirie dalam rangka reformasi pendidikan di Brazilia. Crass program seperti guru bantu sebaiknya tidak dilakukan di masa-masa mendatang, karena program seperti ini sama dengan ibarat memasang bom waktu yang berbahaya, terutama jika tidak mengelola program ini dengan baik. Program guru bantu dapat saja dimasukkan menjadi satu sistem dalam rekruitmen guru. Artinya, proses rekruitmen guru dilakukan dengan mekanisme melalui guru bantu. Jadi, untuk ikut rekruitmen guru seseorang harus melalui guru bantu. Guru bantu yang tidak lulus tes secara otomatis menjadi masa akhir kontrak kerja untuk menjadi guru bantu.


Langkah ketiga: membangun sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Langkah ini merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Prasyarat yang harus dipernuhi sebagai berikut. Untuk pendidik yang akan diangkat menjadi PNS harus diterapkan standar minimal kualifikasi pendidikan. Sementara bagi guru yang sudah memiliki pengalaman tidak perlu dituntut untuk memenuhi standar ijazah tersebut, karena hanya akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan 'jual beli ijazah' yang juga dikenal dengan 'STIA' atau 'sekolah tidak ijazah ada'. Yang diperlukan bagi mereka adalah pendidikan profesi dan sistem diklat berjenjang yang harus dihargai setara dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Jika sistem sertifikasi ini telah mulai berjalan, maka sistem kenaikan pangkat bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah waktunya disesuaikan. Kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan bukan semata-mata sebagai proses administrasi semata-mata, melainkan lebih merupakan proses penting dalam sertifikasi yang berdasarkan kompetensi.

Langkah keempat: membangun satu standar pembinaan karir (career development path)

Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disyahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan matap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.

Langkah kelima: meneruskan peningkatan kompetensi melalui kegiatan diklat, dan pendidikan profesi dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), serta melibatkan organisasi pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan

Sebagaimana dijelaskan pada langkah sebelumnya, proses rekruitmen guru baru harus dilaksanakan secara jujur dan transparan, dan dengan menggunakan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi tersebut tidak dapat ditawar-tawar. Sementara itu, untuk para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.

Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara sinergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

Kamis, 26 November 2009

Peran BK dalam pengembangan mutu pendidikan

Pendidikan merupakan komponen utama dalam menentukan tingkat kemajuan suatu bangsa. Pendidikan dapat mengarahkan kepada masa depan bangsa, baik itu baik taupun buruk, itu ditentukan oleh pendidikan kita saat ini. Jika pendidikan saat ini sudah teroptimalkan dan dimanfaatkan fungsinya secara baik maka kemajuan bangsa, masa depan bangsa yang cerah bukan lagi hanya sekedar impian belaka, tapi sudah menjadi kepastian yang akan terwujud.

Seperti yang kita pahami bersama bahwa pendukung utama bagi tercapainya sasaran pembangunan manusia Indonesia yang bermutu adalah pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu dalam penyelenggaraannya tidak cukup hanya dilakukan melalui taranformasi ilmu pengetahuan dan teknologi, teori-teori, taupun hal-hal yang bersifat kognitif saja tetapi juga harus didukung oleh peningkatan profesionalitas dan sistem manajemen tenaga pendidikan serta pengembangan kemampuan peserta didik untuk menolong dirinya sendiri dalam memilih dan mengambil keputusan untuk pencapaian cita-cita dan harapan yang dimilikinya.

Kemampuan diatas tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat akademis, tetapi juga menyangkut aspek perkembangan pribadi, sosial, kematangan intelektual, dan sistem nilai peserta didik. Dari sana kita dapat melihat bahwa pendidiakn yang bermutu adalah pendidiakn yang mengahntarkan peserta didik pada pencapaian standar akademis yang diharapakn dalam kondisi perkembnagan diri yang sehat dan optimal
.
Didalam keseluruhan proses pendidikan setidaknya ada 3 (tiga) komponen pokok yang paling menunjang dan harus dilaksanakan dalam pendidikan yaitu: program yang baik, administrasi dan supervisi yang lancar, serta pelayanan bimbingan yang terarah. Dari sini jelas bahwa bimbingan dan konseling mempunyai peran yang cukup penting didalam proses pendidikan.

Sebagai salah satu komponen penunjang pendidikan, bimbingan dan konseling mempunyai posisi kunci didalam kemajuan atau kemunduran pendidikan. Mutu pendidikan ikut ditentukan oleh bagaimana bimbingan dan konseling itu dimanfaatkan dan dioptimalkan fungsinya dalam pendidikan, khususnya institusi sekolah.

Peran bimbingan dan konseling dalam meningkatkan mutu pendidikan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak hanya terbatas pada bimbingan yang bersifat akademik tetapi juga sosial, pribadi, intelektual dan pemberian nilai. Dengan bantuan bimbingan dan konseling maka pendidikan yang tercipta tidak hanya akan menciptakan manusia-manusia yang berorientasi akademik tinggi, namun dalam kepribaian dan hubungan sosialnya rendah serta tidak mempunyai sistem nilai yang mengontrol dirinya sehingga yang dihasilkan pendidikan hanyalah robot-robot intelektual, dan bukannya manusia seutuhnya. Dengan adanya bimbingan dan konseling maka integrasi dari seluruh potensi ini dapat dimunculkan sehinga keseluruhan aspek yang muncul, bukan hanya kognitif atau akademis saja tetapi juga seluruh komponen dirinya baik itu kepribadian, hubungan sosial serta memiliki niali-nilai yang dapatdijadiakn pegangan.
Jadi, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa peran bimbingan dan konseling didalam meningkatkan mutu pendidikan terletak pada bagaiaman bimbingan dan konseling itu membangun manusai yang seutuhnya dari dberbagai aspek yang ada didadalam diri peserta didik. Karena seperti diawal telah dijelaskan bahwa pendidikan yang bermutu bukanlah pendidikan yang hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi saja tetapi juga harus meningaktkan profesionalitas dan sistem manjemen, dimana kesemuanya itu tidak hanya menyangkut aspek akademik tetapi juga aspek pribadi, sosial, kematangan intelektual, dan sistem nilai. Peran BK dalam keempat aspek inilah yang menjadikan bimbingan konseling ikut berperan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Senin, 23 November 2009

Pengembangan kompetensi guru

Seorang guru yang mendidik banyak siswa dan siswi di sekolah harus memiliki kompetensi. kompetensi yang harus dimiliki diantaranya adalah :

1. Kompetensi pedagogic

Kompetensi pedagogik yang dimaksud yakni kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik.
Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sedangkan menurut PP tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.

Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.

b. Pemahaman terhadap peserta didik.

Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.

c. Pengembangan kurikulum/silabus.

Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.

d. Perancangan pembelajaran.

Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.

e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.

Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.

f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.

Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.

g. Evaluasi hasil belajar.

Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.

h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi pedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatif solusi.

2. Kompetensi Pribadi.

Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

3. Kompetensi Profesional.

Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut: (1) kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.

4. Kompetensi Sosial Kemasyarakatan.

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan; (3) kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.

Senin, 12 Oktober 2009

sekolah gratis



BERSAMA WUJUDKAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS

Pendidikan dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Kukuh atau tidaknya bangunan intelektual bangsa Indonesia di masa datang, tergantung pada sukses atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan dasar ini. Oleh karena itu, tekad pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang akan mewujudkan pendidikan gratis untuk SD/MI dan SMP/MTs negeri, harus kita sambut baik.

Secara legal-formal, UUD 1945 pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Seperangkat aturan di atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya, sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini.

Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah, bisakah pendidikan dasar benar-benar dapat diselenggarakan secara gratis? Secara teoritis bisa, lebih-lebih hal itu sudah menjadi amanat konstitusi yang mutlak harus diwujudkan sebagai bentuk pelayanan negara kepada warganegaranya. Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis makin terbuka lebar.

Namun dalam prakteknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis daerah yang mampu bahkan sudah melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan. Dana misalnya, sering disebut sebagai masalah utama yang menjadi kendala pelaksanaan pendidikan dasar gratis di daerah.

Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan pendidikan termasuk pendidikan dasar yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara dana APBN hanya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis.

Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan dasar secara swakarsa, swadaya dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah –pemerintah daerah- masyarakat sangat diperlukan, dimana dalam jangka panjang kemitraan ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.

Dengan tekad dan komitmen yang sangat kuat, beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat. Bahkan beberapa kabupaten diantaranya Jembrana, Kutai Kertanegara, Musi Banyuasin, bisa mencari dana sendiri sehingga mampu menggratiskan biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SLTA. Keberhasilan beberapa daerah ini setidaknya dapat dijadikan bukti, asal ada political will yang kuat dari pemerintah daerah bersangkutan, pendidikan dasar gratis bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan.

Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar gratis sejatinya sama. Kuncinya, sekali lagi, terletak pada komitmen masing-masing daerah untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh dan konsekuen, termasuk kesungguhan dalam mengupayakan kemitraan dengan stakeholders yang ada. Tanpa political will memadai dari pemerintah daerah, upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis akan berjalan di tempat. Pemerintah pusat bisa mencanangkan pendidikan dasar gratis, akan tetapi keberhasilannya tetap tergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

Jelas bahwa mewujudkan pendidikan dasar gratis tidaklah semudah yang dibayangkan. Sinkronisasi, koordinasi, kerjasama dan kerja keras berbagai pihak untuk menyukseskan program ini mutlak diperlukan. Namun sesulit apapun, hak warganegara yang sudah dijamin undang-undang dasar ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Kendati mungkin tidak akan tercapai seluruhnya dalam waktu singkat, akan tetapi upaya untuk mewujudkannya harus dimulai saat ini juga.

Pengingkaran terhadap hak warganegara memperoleh pendidikan dasar ini bukan saja melanggar UUD 1945, akan tetapi juga akan menyebabkan lemahnya sumber daya manusia Indonesia di masa datang. Kita tentu tidak ingin tertinggal dari negara-negara lain yang sudah menuntaskan pendidikan dasar gratis bagi warganegaranya sejak puluhan tahun lalu, dan dengan begitu memiliki daya saing intelektual yang cukup kompetitif dalam percaturan dunia. Ketidaksuksesan penyelenggaraan pendidikan dasar hanya akan memperparah pondasi intelektual bangsa, dan pada gilirannya akan menurunkan daya saing bangsa di tingkat global.
Dengan mempertimbangkan implikasinya pada kualitas sumber daya manusia di masa datang, tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda pelaksanaan pendidikan dasar gratis ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah mewujudkan pendidikan dasar gratis ini dengan sepenuh tenaga.

sumber :

Artikel Departemen Komunikasi dan Informatika RI
http://blogs.depkominfo.go.id/artikel/2009/05/01/bersama-wujudkan-pendidikan-dasar-gratis/

Senin, 07 September 2009

THE CLASSIC BAND


sehari sebelum pentas di astra 1 sept 09

Di foto ama edo, lumayan sih tapi gw ga ada persiapan costum jadinya alakadarnya
vokal simanis sisca,drum dedi, uday guitar and gw tentunya bass.........

keep rockien.guys

Kamis, 03 September 2009

Berada di negeri bencanakah kita?

Masih terbayang betapa dasyatnya bencana gempa bumi dan tsunami di aceh, dan betapa hebatnya gempa yang meluluh lantakan yokya.............bencana situ gintung dan yang terakhir gempa bumi yang menggetarkan pulau jawa dan kota tasikmalaya mendapat giliran ujian dariNYA.
apakah ini akhir cobaan ataukah suatu permulaan....