Kamis, 26 November 2009

Peran BK dalam pengembangan mutu pendidikan

Pendidikan merupakan komponen utama dalam menentukan tingkat kemajuan suatu bangsa. Pendidikan dapat mengarahkan kepada masa depan bangsa, baik itu baik taupun buruk, itu ditentukan oleh pendidikan kita saat ini. Jika pendidikan saat ini sudah teroptimalkan dan dimanfaatkan fungsinya secara baik maka kemajuan bangsa, masa depan bangsa yang cerah bukan lagi hanya sekedar impian belaka, tapi sudah menjadi kepastian yang akan terwujud.

Seperti yang kita pahami bersama bahwa pendukung utama bagi tercapainya sasaran pembangunan manusia Indonesia yang bermutu adalah pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu dalam penyelenggaraannya tidak cukup hanya dilakukan melalui taranformasi ilmu pengetahuan dan teknologi, teori-teori, taupun hal-hal yang bersifat kognitif saja tetapi juga harus didukung oleh peningkatan profesionalitas dan sistem manajemen tenaga pendidikan serta pengembangan kemampuan peserta didik untuk menolong dirinya sendiri dalam memilih dan mengambil keputusan untuk pencapaian cita-cita dan harapan yang dimilikinya.

Kemampuan diatas tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat akademis, tetapi juga menyangkut aspek perkembangan pribadi, sosial, kematangan intelektual, dan sistem nilai peserta didik. Dari sana kita dapat melihat bahwa pendidiakn yang bermutu adalah pendidiakn yang mengahntarkan peserta didik pada pencapaian standar akademis yang diharapakn dalam kondisi perkembnagan diri yang sehat dan optimal
.
Didalam keseluruhan proses pendidikan setidaknya ada 3 (tiga) komponen pokok yang paling menunjang dan harus dilaksanakan dalam pendidikan yaitu: program yang baik, administrasi dan supervisi yang lancar, serta pelayanan bimbingan yang terarah. Dari sini jelas bahwa bimbingan dan konseling mempunyai peran yang cukup penting didalam proses pendidikan.

Sebagai salah satu komponen penunjang pendidikan, bimbingan dan konseling mempunyai posisi kunci didalam kemajuan atau kemunduran pendidikan. Mutu pendidikan ikut ditentukan oleh bagaimana bimbingan dan konseling itu dimanfaatkan dan dioptimalkan fungsinya dalam pendidikan, khususnya institusi sekolah.

Peran bimbingan dan konseling dalam meningkatkan mutu pendidikan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak hanya terbatas pada bimbingan yang bersifat akademik tetapi juga sosial, pribadi, intelektual dan pemberian nilai. Dengan bantuan bimbingan dan konseling maka pendidikan yang tercipta tidak hanya akan menciptakan manusia-manusia yang berorientasi akademik tinggi, namun dalam kepribaian dan hubungan sosialnya rendah serta tidak mempunyai sistem nilai yang mengontrol dirinya sehingga yang dihasilkan pendidikan hanyalah robot-robot intelektual, dan bukannya manusia seutuhnya. Dengan adanya bimbingan dan konseling maka integrasi dari seluruh potensi ini dapat dimunculkan sehinga keseluruhan aspek yang muncul, bukan hanya kognitif atau akademis saja tetapi juga seluruh komponen dirinya baik itu kepribadian, hubungan sosial serta memiliki niali-nilai yang dapatdijadiakn pegangan.
Jadi, dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa peran bimbingan dan konseling didalam meningkatkan mutu pendidikan terletak pada bagaiaman bimbingan dan konseling itu membangun manusai yang seutuhnya dari dberbagai aspek yang ada didadalam diri peserta didik. Karena seperti diawal telah dijelaskan bahwa pendidikan yang bermutu bukanlah pendidikan yang hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi saja tetapi juga harus meningaktkan profesionalitas dan sistem manjemen, dimana kesemuanya itu tidak hanya menyangkut aspek akademik tetapi juga aspek pribadi, sosial, kematangan intelektual, dan sistem nilai. Peran BK dalam keempat aspek inilah yang menjadikan bimbingan konseling ikut berperan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Senin, 23 November 2009

Pengembangan kompetensi guru

Seorang guru yang mendidik banyak siswa dan siswi di sekolah harus memiliki kompetensi. kompetensi yang harus dimiliki diantaranya adalah :

1. Kompetensi pedagogic

Kompetensi pedagogik yang dimaksud yakni kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik.
Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sedangkan menurut PP tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.

Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.

b. Pemahaman terhadap peserta didik.

Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.

c. Pengembangan kurikulum/silabus.

Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.

d. Perancangan pembelajaran.

Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.

e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.

Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.

f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.

Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.

g. Evaluasi hasil belajar.

Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.

h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi pedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatif solusi.

2. Kompetensi Pribadi.

Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

3. Kompetensi Profesional.

Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut: (1) kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.

4. Kompetensi Sosial Kemasyarakatan.

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan; (3) kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.

Senin, 12 Oktober 2009

sekolah gratis



BERSAMA WUJUDKAN PENDIDIKAN DASAR GRATIS

Pendidikan dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Kukuh atau tidaknya bangunan intelektual bangsa Indonesia di masa datang, tergantung pada sukses atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan dasar ini. Oleh karena itu, tekad pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang akan mewujudkan pendidikan gratis untuk SD/MI dan SMP/MTs negeri, harus kita sambut baik.

Secara legal-formal, UUD 1945 pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Seperangkat aturan di atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya, sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini.

Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah, bisakah pendidikan dasar benar-benar dapat diselenggarakan secara gratis? Secara teoritis bisa, lebih-lebih hal itu sudah menjadi amanat konstitusi yang mutlak harus diwujudkan sebagai bentuk pelayanan negara kepada warganegaranya. Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis makin terbuka lebar.

Namun dalam prakteknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis daerah yang mampu bahkan sudah melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan. Dana misalnya, sering disebut sebagai masalah utama yang menjadi kendala pelaksanaan pendidikan dasar gratis di daerah.

Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan pendidikan termasuk pendidikan dasar yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara dana APBN hanya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis.

Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan dasar secara swakarsa, swadaya dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah –pemerintah daerah- masyarakat sangat diperlukan, dimana dalam jangka panjang kemitraan ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.

Dengan tekad dan komitmen yang sangat kuat, beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat. Bahkan beberapa kabupaten diantaranya Jembrana, Kutai Kertanegara, Musi Banyuasin, bisa mencari dana sendiri sehingga mampu menggratiskan biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SLTA. Keberhasilan beberapa daerah ini setidaknya dapat dijadikan bukti, asal ada political will yang kuat dari pemerintah daerah bersangkutan, pendidikan dasar gratis bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan.

Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar gratis sejatinya sama. Kuncinya, sekali lagi, terletak pada komitmen masing-masing daerah untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh dan konsekuen, termasuk kesungguhan dalam mengupayakan kemitraan dengan stakeholders yang ada. Tanpa political will memadai dari pemerintah daerah, upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis akan berjalan di tempat. Pemerintah pusat bisa mencanangkan pendidikan dasar gratis, akan tetapi keberhasilannya tetap tergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

Jelas bahwa mewujudkan pendidikan dasar gratis tidaklah semudah yang dibayangkan. Sinkronisasi, koordinasi, kerjasama dan kerja keras berbagai pihak untuk menyukseskan program ini mutlak diperlukan. Namun sesulit apapun, hak warganegara yang sudah dijamin undang-undang dasar ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Kendati mungkin tidak akan tercapai seluruhnya dalam waktu singkat, akan tetapi upaya untuk mewujudkannya harus dimulai saat ini juga.

Pengingkaran terhadap hak warganegara memperoleh pendidikan dasar ini bukan saja melanggar UUD 1945, akan tetapi juga akan menyebabkan lemahnya sumber daya manusia Indonesia di masa datang. Kita tentu tidak ingin tertinggal dari negara-negara lain yang sudah menuntaskan pendidikan dasar gratis bagi warganegaranya sejak puluhan tahun lalu, dan dengan begitu memiliki daya saing intelektual yang cukup kompetitif dalam percaturan dunia. Ketidaksuksesan penyelenggaraan pendidikan dasar hanya akan memperparah pondasi intelektual bangsa, dan pada gilirannya akan menurunkan daya saing bangsa di tingkat global.
Dengan mempertimbangkan implikasinya pada kualitas sumber daya manusia di masa datang, tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda pelaksanaan pendidikan dasar gratis ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah mewujudkan pendidikan dasar gratis ini dengan sepenuh tenaga.

sumber :

Artikel Departemen Komunikasi dan Informatika RI
http://blogs.depkominfo.go.id/artikel/2009/05/01/bersama-wujudkan-pendidikan-dasar-gratis/

Senin, 07 September 2009

THE CLASSIC BAND


sehari sebelum pentas di astra 1 sept 09

Di foto ama edo, lumayan sih tapi gw ga ada persiapan costum jadinya alakadarnya
vokal simanis sisca,drum dedi, uday guitar and gw tentunya bass.........

keep rockien.guys

Kamis, 03 September 2009

Berada di negeri bencanakah kita?

Masih terbayang betapa dasyatnya bencana gempa bumi dan tsunami di aceh, dan betapa hebatnya gempa yang meluluh lantakan yokya.............bencana situ gintung dan yang terakhir gempa bumi yang menggetarkan pulau jawa dan kota tasikmalaya mendapat giliran ujian dariNYA.
apakah ini akhir cobaan ataukah suatu permulaan....